06 December 2011

Pemko Didesak Ambil Alih Lahan Pelabuhan Lama

Kota Sibolga mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengambil alih lahan pelabuhan lama yang disewakan kepada pihak ketiga yakni, PT Mujur Timber Group yang pengelolaannya oleh Hotel Poncan Marine Sibolga.

Sekretaris LSM Perkasa Sibolga-Tapteng, Binsar Simatupang mengaku miris dan prihatin melihat kawasan (lahan) tersebut ditelantarkan. Sementara Pemko Sibolga sangat membutuhkan lahan untuk pelaksanaan sejumlah program pembangunan sekaligus dalam rangka peningkatan Pen dapatan Asli Daerah (PAD). “Pemko dan DPRD dapat menggelar rapat untuk membahas rencana pengambil alihan, atau melakukan peninjauan ulang kembali nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah diteken,” kata Binsar, Jumat (2/12) di Sibolga.

Mantan Anggota DPRD Sibolga periode 1999-2004 itu mengaku turut mengetahui pembuatan MoU tersebut. Karena itu, Binsar berpendapat, penandantanganan MoU sewa-menyewa lahan antara Pemko Sibolga dengan Manajemen Hotel Poncan Marine bukanlah paku mati yang isinya tidak dapat ditinjau ulang kembali.

Dijabarkannya, dalam surat perjanjian itu sendiri pun tertuang bahwa kawasan tersebut harus dapat ditata. Namun kenyataannya, lahan tersebut ditelantarkan begitu saja. “Seperti kita lihat, lahan pelabuhan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi itu sama sekali tidak dikelola atau ditata dengan baik. Bahkan warga pun sulit memasuki areal tersebut meskipun tidak ada apa-apa di sana. Ironisnya, jangankan warga, pihak pemerintah daerah setempat juga sulit masuk ke dalam lokasi itu untuk melaksanakan beragam acara atau kegiatan,” tukasnya.

Senada dengan itu, Aktivis LSM Kupas Tumpas Kota Sibolga-Tapteng Makmur Pakpahan juga berharap Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk bersama DPRD segera mengambil alih lahan tersebut. Dia juga meminta pihak penegak hukum meneruskan pemeriksaan terkait sewa menyewa lahan ini. “Kita ketahui, sekaitan dalam kasus sewa menyewa lahan pelabuhan tersebut, pernah muncul sebuah permasalahan bahkan pengaduannya sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Tapi sampai sekian tahun, kita tidak pernah tahu sudah seperti apa hasilnya,” imbuh Makmur.

Maka itu, Makmur berharap, Kejatisu untuk membuka dan meneruskan kembali kasus sewa menyewa tanah antara Pemko Sibolga dengan pihak Manajemen Hotel Poncan Marine tersebut, sehingga memeroleh pelurusan. Soalnya, tanah itu sendiripun merupakan tanah hibah dari PT Pelindo ke Pemko Sibolga.

Anggota DPRD Kota Sibolga Binner Siahaan menyatakan dukungan upaya pengambilalihan lahan pelabuhan yang disewakan ke pihak III yakni, Manajemen Poncan Marine. Sebab, kata Binner, dalam MoU yang telah ditandatangani, seyogianya pengelolaan lahan diberikan selama 25 tahun. “Namun, keberadaan lahan tersebut justru sangat tidak mendukung program pemerintah daerah yang saat ini sangat membutuhkan lahan untuk melaksanakan program pembangunan. Maka memang perlu diambilalih, agar Pemko bisa mengelola lahan tersebut sebagai kawasan pariwisata,” kata Binner.


Sumber:http://www.metrosiantar.com

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa,tinggalkan komentarnya ya..!! makasih