Penyidik Dilapor ke Propam
Sibolga-Penyidik Polsek Pinangsori, Tapteng diadukan ke Propam Poldasu. Pengaduan itu dilayangkan Helala Laoli dan istrinya Amiati Gea. Alasan pengaduan itu karena pihak penyidik dianggap tak serius menangani kasus pengrusakan pohon karet di lahan milik Helala Laoli di Desa Sitani-tani, Badiri, Tapteng.
Itu karena tersangka Tasbiah Halawa hingga kini tak kunjung diserahkan ke pihak Kejari Sibolga, padahal kasus tersebut sudah P-21.
“Kami merasa aparat Polsek Pinangsori tidak mampu menangani kasus ini, karena tidak bisa menyerahkan tersangka ke kejaksaan,” tulis Helala dan Amiati dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Kapoldasu Cq Propam Poldasu di Medan, tembusan kepada Kapolres Tapteng dan Kapolsek Pinangsori, lengkap dengan tandatangan keduanya dan bermaterai.
Karena tersangka belum diserahkan ke jaksa, maka pihak Kejari Sibolga belum memajukan perkaranya ke PN Sibolga. Padahal kasus tersebut sudah pernah digelar perkarakan di Mapolres Tapteng pada 24 Juni 2011 lalu. Saat itu Kapolres Tapteng telah memerintahkan Kapolsek Pinangsori untuk menuntaskan kasus ini.
“Seharusnya di bulan Juli 2011 tersangka sudah bisa diserahkan ke kejaksaan dan perkaranya disidangkan,” tulis mereka yang intinya meminta ketegasan penegakan supremasi hukum atas kasus tersebut.
Selain surat pengaduan, Helala Laoli dan istrinya Amiati Gea juga melampirkan bukti foto dan dan CD rekaman lokasi kebun karet. Mereka juga menyampaikan bahwa aksi pengerusakan yang disertai pembakaran itu dilakukan secara bersama-sama oleh Kadiman Cs atas suruhan Dahyar Hutagalung yang merupakan oknum PNS di Dinas Pariwisata Tapteng.Sementara itu seorang tersangka Tasbiah Halawa masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Pinangsori.
“Bukan kita tidak proses, berkasnya sudah P21, tersangka sudah kita mintai keterangan, tapi dia sudah kabur dari desanya. Makanya kita belum bisa serahkan tersangka ke kejaksaan,” tutur Kapolsek Pinangsori, AKP Kamdani SAg.
Saat ditanya kenapa tidak ditahan, Kamdani berdalih bahwa ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan kepada tersangka tidak cukup kuat untuk dilakukan penahanan. Namun tidak disangka, keterbatasan hukum tersebut digunakan tersangka untuk melarikan diri. “Ancaman hukumannya membuat tersangka tidak harus ditahan,” dalihnya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua ICW Sibolga-Tapteng, Dohar F Sianipar menyayangkan ketidaktegasan penyidik Polsek Pinangsari dalam menerapkan pasal ancaman terhadap tersangka. Sebab, menurut Dohar, bahwa dari hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun pihaknya, bahwa aksi pengerusakan dan pembakaran kebun karet tersebut dilakukan secara bersama-sama. Dan ada dalang yakni Dahyar Hutagalung di belakang aksi tersebut.
“Peluang kaburnya tersangka karena pasal yang dikenakan lemah. Padahal bisa lebih berat dan bisa ditahan, karena dilakukan secara bersama-sama. Tapi kepolisian tidak serius menangani kasus yang sudah lama tidak kunjung tuntas ini,” tutur Dohar yang mengikuti terus perkembangan kasus tersebut.
Dohar juga menilai, Kapolsek Pinangsori, AKP Kamdani SAg tidak mengindahkan perintah Kapolres Tapteng saat gelar perkara Selasa, 24 Juni 2011 lalu di Mapolres Tapteng. Di mana saat itu Kapolres Tapteng memerintahkan agar Kapolsek Pinangsori menuntaskan kasus ini. Tapi nyatanya sampai sekarang belum maju ke persidangan.
sumber : http://www.metrosiantar.com
Sibolga-Penyidik Polsek Pinangsori, Tapteng diadukan ke Propam Poldasu. Pengaduan itu dilayangkan Helala Laoli dan istrinya Amiati Gea. Alasan pengaduan itu karena pihak penyidik dianggap tak serius menangani kasus pengrusakan pohon karet di lahan milik Helala Laoli di Desa Sitani-tani, Badiri, Tapteng.
Itu karena tersangka Tasbiah Halawa hingga kini tak kunjung diserahkan ke pihak Kejari Sibolga, padahal kasus tersebut sudah P-21.
“Kami merasa aparat Polsek Pinangsori tidak mampu menangani kasus ini, karena tidak bisa menyerahkan tersangka ke kejaksaan,” tulis Helala dan Amiati dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Kapoldasu Cq Propam Poldasu di Medan, tembusan kepada Kapolres Tapteng dan Kapolsek Pinangsori, lengkap dengan tandatangan keduanya dan bermaterai.
Karena tersangka belum diserahkan ke jaksa, maka pihak Kejari Sibolga belum memajukan perkaranya ke PN Sibolga. Padahal kasus tersebut sudah pernah digelar perkarakan di Mapolres Tapteng pada 24 Juni 2011 lalu. Saat itu Kapolres Tapteng telah memerintahkan Kapolsek Pinangsori untuk menuntaskan kasus ini.
“Seharusnya di bulan Juli 2011 tersangka sudah bisa diserahkan ke kejaksaan dan perkaranya disidangkan,” tulis mereka yang intinya meminta ketegasan penegakan supremasi hukum atas kasus tersebut.
Selain surat pengaduan, Helala Laoli dan istrinya Amiati Gea juga melampirkan bukti foto dan dan CD rekaman lokasi kebun karet. Mereka juga menyampaikan bahwa aksi pengerusakan yang disertai pembakaran itu dilakukan secara bersama-sama oleh Kadiman Cs atas suruhan Dahyar Hutagalung yang merupakan oknum PNS di Dinas Pariwisata Tapteng.Sementara itu seorang tersangka Tasbiah Halawa masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Pinangsori.
“Bukan kita tidak proses, berkasnya sudah P21, tersangka sudah kita mintai keterangan, tapi dia sudah kabur dari desanya. Makanya kita belum bisa serahkan tersangka ke kejaksaan,” tutur Kapolsek Pinangsori, AKP Kamdani SAg.
Saat ditanya kenapa tidak ditahan, Kamdani berdalih bahwa ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan kepada tersangka tidak cukup kuat untuk dilakukan penahanan. Namun tidak disangka, keterbatasan hukum tersebut digunakan tersangka untuk melarikan diri. “Ancaman hukumannya membuat tersangka tidak harus ditahan,” dalihnya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua ICW Sibolga-Tapteng, Dohar F Sianipar menyayangkan ketidaktegasan penyidik Polsek Pinangsari dalam menerapkan pasal ancaman terhadap tersangka. Sebab, menurut Dohar, bahwa dari hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun pihaknya, bahwa aksi pengerusakan dan pembakaran kebun karet tersebut dilakukan secara bersama-sama. Dan ada dalang yakni Dahyar Hutagalung di belakang aksi tersebut.
“Peluang kaburnya tersangka karena pasal yang dikenakan lemah. Padahal bisa lebih berat dan bisa ditahan, karena dilakukan secara bersama-sama. Tapi kepolisian tidak serius menangani kasus yang sudah lama tidak kunjung tuntas ini,” tutur Dohar yang mengikuti terus perkembangan kasus tersebut.
Dohar juga menilai, Kapolsek Pinangsori, AKP Kamdani SAg tidak mengindahkan perintah Kapolres Tapteng saat gelar perkara Selasa, 24 Juni 2011 lalu di Mapolres Tapteng. Di mana saat itu Kapolres Tapteng memerintahkan agar Kapolsek Pinangsori menuntaskan kasus ini. Tapi nyatanya sampai sekarang belum maju ke persidangan.
sumber : http://www.metrosiantar.com
0 comments:
Post a Comment
Jangan Lupa,tinggalkan komentarnya ya..!! makasih